You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bursa Kerja Difabel Jakarta Selatan
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Bursa Kerja Jaksel Sediakan Lowongan untuk Difabel

Ribuan orang menyerbu bursa kerja yang diselenggarakan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan di Gedung Smesco, Pancoran, Kamis (9/10). Alhasil, pengunjung yang datang harus masuk bergiliran. Seperti yang dialami 2 pengunjung penyandang difabel. 

Sangat bagus kalau dibursa kerja yang kita adakan ada perusahaan yang memberikan kesempatan kepada penyandang difabel


Setelah antre selama kurang lebih satu jam, dua penyandang difabel, Mugi Rahayu (22) dan Zulia Desi Indriani (21) akhirnya dapat masuk ke dalam area bursa kerja.  

65 Atlet Difabel DKI Akan Bertanding di Pornas SOIna

"Saya datang dari jam 8 pagi. Antre sekali, jadi baru bisa masuk setelah menunggu 1 jam lebih karena bergantian," ujar Mugi dengan terbata dan sesekali dibantu menggunakan isyarat, Kamis (9/10).

Mugi yang merupakan salah satu lulusan dari sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kebumen, Jawa Tengah kini tinggal di Bogor bersama saudaranya. Ia mengetahui adanya bursa kerja di Gedung SMESCO melalui berita di internet. "Tahu dari internet. Katanya dibursa kerja ini ada yang terima penderita difabel," ucapnya.

Dalam bursa kerja kali ini, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan meminta kepada perusahaan peserta agar bisa memberikan kesempatan dan lowongan kerja kepada pencari kerja difabel. Bahkan, tanpa malu kedua perempuan yang didampingi oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Dwi Untoro itu tampil disebuah panggung untuk memperkenalkan diri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono, mengatakan, keadaan dan bursa kerja sangat diperlukan bagi penyandang difabel. 

"Sangat bagus kalau dibursa kerja yang kita adakan ada perusahaan yang memberikan kesempatan kepada penyandang difabel. Karena memang aturannya difabel diberikan 1 persen dari jumlah karyawan perusahaan diatur dalam Keppres nomor 37 tahun 1997 tentang rasio penempatan tenaga kerja," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7452 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1146 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1022 personFakhrizal Fakhri